• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker: Penutupan Sementara di Masa Pandemi untuk Keselamatan PMI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 September 2021 - 18:23
in Nasional
indoposco

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan. Dengan menutup sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (1/9/2021).

BacaJuga:

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Ia menyebut, Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 lahir untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 baik nasional maupun secara global.

Penghentian sementara PMI, menurut dia, juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina,” terangnya.

Dasar pelindungan Calon PMI (CPMI) pada masa pandemi Covid-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan Covid-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019.

“Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian,” ucapnya.

Menaker menjelaskan, berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi Covid-19 yakni dengan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/ pulang.

Selain itu, masih ujar Menaker, pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown, yakni dengan berkoordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan tiga langkah.

Langkah tersebut, yakni komunikasi dengan unsur maupun agency. Bagi PMI habis kontrak dapat dibantu/ fasilitasi tetap tinggal. Sedangkan PMI yang dimungkin PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan ataun atau kesepakatan para pihak.

“Kami juga memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat,” katanya.

Sedangkan upaya pelindungan PMI di dalam negeri (setelah bekerja) pada masa pandemi Covid-19 yakni koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan/ kepulangan PMI ke daerah asal.

“Langkah selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Kemenkes terksit permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI pulang. Dan berkoordinasi dengan Disnaker agar Petugas Desa Migran Produktif di desa aktif membantu Pemerintah Desa mengantisipasi PMI pulang,” ungkapnya.

“Kami juga memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kemnakerpandemi covid-19Pekerja Migran IndonesiaPMI

Berita Terkait.

cicada
Nasional

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 13:13
puan
Nasional

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Rabu, 8 April 2026 - 12:12
rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10
untar
Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Rabu, 8 April 2026 - 08:47
rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.