• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anak Peretas Situs Setkab Jalani Pendampingan Diversi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:53
in Headline
Proses pendampingan diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) perentas situs Sektretariat Kabinet di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Foto: Antara/HO-Bapas Jakarta Selatan

Proses pendampingan diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) perentas situs Sektretariat Kabinet di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Foto: Antara/HO-Bapas Jakarta Selatan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Pemasyarakat Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jakarta Selatan) mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id untuk mencapai kesepakatan diversi.

“Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana,” kata Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8).

Dia mengatakan pendampingan anak tersebut merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

“Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab. go. id. Kasus ini bermula saat situs resmi Setkab itu tidak bisa diakses pada 30 Juli lalu dan diubah tampilannya,” kata Ricky.

Ricky menjelaskan pendampingan tersebut berlangsung Jumat (27/8) di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bapas Jaksel mengirim Pembimbing Kemasyarakatan Madya Dwi Elyana Susanti melaksanakan pendampingan diversi terhadap ABH yang diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat.

Pada proses pendampingan diversi itu dihadiri oleh ABH dan orang tuanya, penasehat hukum dari ABH, Asisten Deputi Humas dari Sekretariat Kabinet RI beserta tim, Pekerja sosial dari Balai Anak Handayani, Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Jaksel.

Selain itu, diversi juga dihadiri secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Padang, serta Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pelaksanaan diversi ini, kata Ricky, berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Menurut dia, pendampingan kasus ini telah berlangsung selama dua kali, yakni pada Selasa( 23/ 8) lalu dan Jumat (27/8) kemarin. Hasilnya telah mencapai kesepakatan diversi untuk anak berhadap hukum (ABH) perkara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” kata Ricky.

Ricky menyebutkan, kesepakatan diversi yang dihasilkan dalam pendampingan tersebut, yakni ABH membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

Kesepakatan berikutnya, orang tua ABH membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa mau mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus. Selanjutnya, ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang, melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama tiga bulan.

“Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI,” kata Ricky.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku perentas situs Sekab RI berinisial BS alias Zyy (18) dan MLA (17) di Sumatera Barat pada awal Agustus lalu.

Keduanya merentas situs www.setkab.go.id dengan mengubah tampilan website sehingga tidak bisa digunakan dan bertuliskan pwnndbyzyylutfikae. (mg1)

Tags: Bapas Jakarta Selatanperetasan situs setkab
Previous Post

Transfer Kylian Mbappe Bisa Tertunda

Next Post

PPKM Dilonggarkan, Jabar Antisipasi Serangan Wisatawan

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
PPKM Dilonggarkan, Jabar Antisipasi Serangan Wisatawan

PPKM Dilonggarkan, Jabar Antisipasi Serangan Wisatawan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.