• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Minta Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu pada Penista Agama 

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Agustus 2021 - 12:33
in Headline
indoposco

ilustrasi penangkapan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan, setiap pelaku kasus penodaan agama harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi, perihal ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan ujaran kebencian didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

BacaJuga:

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Polisi sebelummya juga telah menangkap Youtuber Muhammad Kece atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Bali pada, Rabu (25/8/2021).

“Siapapun pihak yang melakukan tindakan yang bermaksud merendahkan agama lain, harus mematuhi ketentuan hukum di Indonesia,” kata Ace melalu gawai di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Tidak ada tempat di negara ini bagi seseorang yang bertujuan merendahkan maupun menghina agama tertentu. Karenanya aturan untuk menjerat pelaku harus ditegakkan.

“Sebagai negara yang melindungi kebebasan umat beragama, siapapun warga negara yang menghina dan menistakan agama lainnya, harus tunduk pada UU yang berlaku,” imbuhnya.

Tentunya penegakkan hukum jangan sampai pandang bulu, artinya setiap pelaku penistaan agama harus mendapat hukuman setimpal.

“Hukum tidak boleh pandang bulu kepada siapapun pihak yang melakukan penistaan terhadap agama lainnya,” tandasnya.

Muhammad Kece telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten yang diunggahnya melalui Youtube miliknya. Sementara, ustad Yahya Waloni masih dalam pemeriksaan. (dan)

Tags: DPR RIDugaan Penistaan AgamaUstaz Yahya Waloni

Berita Terkait.

Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33
Abbas
Headline

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:03
Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran
Headline

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:01
H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28
Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2673 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.