• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Juliari Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 02:11
in Headline
Direktur Pusat Studi Konstitusi( PusaKo) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari. Foto: (ANTARA)

Direktur Pusat Studi Konstitusi( PusaKo) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa vonis 12 tahun terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak sebanding dengan kerugian negara yang telah dikorupsi dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp32 miliar yang dikorupsi,” kata Feri seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021).

BacaJuga:

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Menurutnya, hal itu belum termasuk kemungkinan vonis akan dibawa dan dilanjutkan pihak Juliari ke tahap banding maupun kasasi yang selama ini kecenderungannya berpihak pada koruptor. Dia juga mempertanyakan pemberatan bagi korupsi yang dilakukan di masa pandemi tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi keras jika memang Juliari terbukti bersalah.

“Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Feri.

Seperti diketahui, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Damis.

Tidak hanya itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Keputusan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, dalam pembacaan pledoi pada Senin (9/8) lalu, Juliari sempat memohon untuk mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim karena alasan keluarga hingga sikap kooperatifnya dalam perkara ini. (mg3/wib)

Tags: Kerugian NegaraTak SebandingVonis Juliari
Berita Sebelumnya

Realisasi Pajak-Retribusi DKI Baru 37,64 Persen

Berita Berikutnya

Szczesny Jadi Bulan-Bulanan Media Italia

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.09.03
Headline

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Sabtu, 29 November 2025 - 09:11
nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
Berita Berikutnya
Szczesny Jadi Bulan-Bulanan Media Italia

Szczesny Jadi Bulan-Bulanan Media Italia

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.