• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Capaian Reformasi Agraria dalam Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:31
in Nasional
Ilustrasi persawahan. Foto: Ist

Ilustrasi persawahan. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, salah satu tujuan Reforma Agraria adalah menyelesaikan konflik agraria melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu pihak yang berwenang dalam kegiatan Reforma Agraria terus meningkatkan capaian demi mencapai tujuan penyelesaian konflik agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra berkata bahwa sesuai dengan Nawacita, target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terbagi dalam kegiatan Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare. “Saat ini, untuk legalisasi aset melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari target 3,9 juta hektare, sudah berhasil didaftarkan sebanyak 24.287.348 bidang atau seluas 6,88 juta hektare. Hal ini menunjukan bahwa legalisasi aset melalui PTSL sudah melampaui target, yakni 176,41%,” jelasnya pada _Focus Group Discussion_ yang diadakan oleh Ombudsman RI yang berlangsung secara daring pada Rabu (18/08/2021).

BacaJuga:

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Jika dilihat dari aspek redistribusi tanah, Surya Tjandra menjelaskan bahwa pemerintah telah berhasil meredistribusi tanah yang berasal dari tanah Eks-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 1.496.243 bidang atau seluas 989.491 hektare. Dari target 0,4 juta hektar, artinya pemerintah telah meredistribusi 247,37%, atau melampaui target. Objek lainnya adalah tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan. Hingga saat ini, pemerintah telah meredistribusi sebanyak 516.204 bidang atau seluas 251.076 hektar. Sehingga dapat disimpulkan, total tanah yang telah diredistribusikan kepada masyarakat seluas 1.240.567 hektare (27,57%).

“Kegiatan legalisasi aset yang terkenal adalah Kegiatan PTSL, yang mana ranah Kementerian ATR/BPN adalah kawasan non hutan dengan total sepertiga bidang tanah di Indonesia. Tantangannya adalah batas hutan dan non hutan yang belum jelas, ini yang jadi kendala dalam kegiatan PTSL dan redistribusi tanah,” ungkap Surya Tjandra.

Terkait kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN sedang menjalankan beberapa langkah kegiatan demi terus mencapai progres TORA dari pelepasan kawasan hutan. Surya Tjandra menjelaskan beberapa kegiatan tersebut, yaitu mulai dari percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan; kolaborasi percepatan inversi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui kebijakan satu peta dengan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi); serta percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dengan alokasi 20% PKH untuk perkebunan.

Adapun bentuk kerja sama dengan Stranas PK dengan KPK sebagai _leading sector_, Surya Tjandra berkata bahwa salah satu fokus Stranas PK adalah perizinan dan tata niaga dan saat ini sedang berusaha diterapkan di 5 provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Riau dan Papua.

Sama halnya dengan percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, alokasi 20% PKH untuk perkebunan. Surya Tjandra berharap aturan kegiatan ini dapat diturunkan teknis dan praktiknya secara konkret. Ia berkata bahwa beberapa kegiatan ini dilakukan dalam kerja sama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertanian untuk mendorong akurasi data pelepasan kawasan hutan serta data perizinan perkebunan. “Karena di sini, peran KLHK sebagai yang punya tanah kawasan hutan, Kementerian Pertanian yang punya izin perkebunan dan Kementerian ATR/BPN yang berkenaan dengan izin HGU,” terangnya.

Adanya kejelasan terkait masing-masing letak dan status tanah menjadi kunci dari jalannya kegiatan reforma agraria dan penyelesaian konflik. “Seperti mengutip arahan Presiden RI bahwa agar seluruh kampung/desa dalam kawasan hutan diperjelas status tanahnya agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sosial dan hak-hak sipilnya, ini yang jadi pegangan yang harus dikerjakan bersama,” tutup Surya Tjandra. (bro)

Tags: Kementerian ATR/BPNkonflik agrariareformasi agraria
Berita Sebelumnya

Karyawan Greenotel Cilegon Ditemukan Tewas di Kontrakan, Motornya Raib

Berita Berikutnya

Kemenkes: Kepatuhan Warga Sumbar terhadap Prokes Rendah

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.48.06
Nasional

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Rabu, 26 November 2025 - 15:51
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.13.53
Nasional

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Rabu, 26 November 2025 - 15:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.04.34
Nasional

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 15:29
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.44.46
Nasional

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 14:47
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.01.10
Nasional

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 14:26
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
Berita Berikutnya
Kemenkes: Kepatuhan Warga Sumbar terhadap Prokes Rendah

Kemenkes: Kepatuhan Warga Sumbar terhadap Prokes Rendah

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.