INDOPOSCO.ID – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali merupakan upaya pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (15/8/2021).
Usai perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti, menurut dia, bisa saja kebijakan tersebut diperpanjang lagi. Dampak kebijakan tersebut, pekerja di sektor nonesensial dilarang bekerja di kantor (WFO) dan untuk sektor esensial dibatasi maksimal 50 persen.
“Perpanjangan ketentuan tersebut akan menjadi masalah bagi pekerja di sektor nonesensial yang memang sudah lebih satu bulan tidak bisa bekerja di pabrik atau kantor,” katanya.
“Kondisi ini juga berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja dipotong upahnya atau dirumahkan tanpa mendapatkan upah lagi,” imbuhnya.
Hal ini, lanjut dia, akan mendorong tingkat pengangguran terbuka lebih tinggi lagi. Ia berharap, kecenderungan angka positif Covid-19 yang kian menurun, pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap.
“Sektor nonesensial bisa bekerja maksimal 50 persen dan sektor esensial menjadi maksimal 75 persen. Agar pekerja yang selama ini di rumah, bisa bekerja lagi di tempat kerjanya,” ungkapnya.
“Harus diikuti penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan) di tempat kerja,” imbuhnya.
Ia mengatakan, banyaknya pekerja formal yang bekerja di kantor atau pabrik, akan menggerakkan sektor informal di sekitar lingkungan tempat kerja tersebut. Dan ini akan mendukung pendapatan pekerja informal. (nas)








