• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perpanjangan PPKM, Sekjen OPSI: Pengangguran Terbuka Lebih Tinggi Lagi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 15 Agustus 2021 - 14:35
in Nasional
indoposco

Penyekatan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali merupakan upaya pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (15/8/2021).

BacaJuga:

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Usai perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti, menurut dia, bisa saja kebijakan tersebut diperpanjang lagi. Dampak kebijakan tersebut, pekerja di sektor nonesensial dilarang bekerja di kantor (WFO) dan untuk sektor esensial dibatasi maksimal 50 persen.

“Perpanjangan ketentuan tersebut akan menjadi masalah bagi pekerja di sektor nonesensial yang memang sudah lebih satu bulan tidak bisa bekerja di pabrik atau kantor,” katanya.

“Kondisi ini juga berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja dipotong upahnya atau dirumahkan tanpa mendapatkan upah lagi,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut dia, akan mendorong tingkat pengangguran terbuka lebih tinggi lagi. Ia berharap, kecenderungan angka positif Covid-19 yang kian menurun, pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap.

“Sektor nonesensial bisa bekerja maksimal 50 persen dan sektor esensial menjadi maksimal 75 persen. Agar pekerja yang selama ini di rumah, bisa bekerja lagi di tempat kerjanya,” ungkapnya.

“Harus diikuti penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan) di tempat kerja,” imbuhnya.

Ia mengatakan, banyaknya pekerja formal yang bekerja di kantor atau pabrik, akan menggerakkan sektor informal di sekitar lingkungan tempat kerja tersebut. Dan ini akan mendukung pendapatan pekerja informal. (nas)

 

Tags: opsiOrganisasi Pekerja Seluruh IndonesiaPengangguranPPKM DiperpanjangPPKM Level 4

Berita Terkait.

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Dianugerahi Doktor Honoris Causa KMOU, Ini Pesan Ketua DPD RI 

Rabu, 1 April 2026 - 17:41

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.