• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan: Penegakkan Hukum Jangan Semena-mena

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 Agustus 2021 - 12:17
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan upaya restorative justice menjadi arah pembangunan hukum nasional. Dan ini sering sekali disuarakan oleh aparat penegak hukum (APH) Polri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara daring, Sabtu (7/8/2021).

BacaJuga:

Kekerasan terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia, Begini Respons DPR

Tingkatkan Budaya Baca, Jangkauan MABB 2026 Diperluas ke Cilegon dan Serang

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Menurut dia, penanganan kasus Dinar Candy menggunakan Undang-undang (UU) Pornografi tidak tepat, karena UU tersebut sangat kontroversial. Apalagi masyarakat Indonesia yang sangat majemuk melihat batasan norma sosial.

“Kasus Dinar Candy ini kompatibel. Kata ketelanjangan dalam UU Pornografi sendiri beragam. Kita ambil contoh di Olimpiade saja, ada yang meminta mem-blur-kan gambar siaran televisi pada beberapa cabang olahraga (Cabor), sebab atlet terkesan ketelanjangan,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan dia, penanganan kasus tersebut harus dikembalikan ke UU, untuk mengurangi ke-sumir-an. Kendati, penanganannya kini menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

“Mengelola stres dan literasi digital itu sangat penting diberikan kepada publik,” katanya.

Ia mengatakan, di masa pandemi saat ini mengelola stres sangat penting. Namun ada hal lain yang patut dipahami, bahwa dalam menata penegakan hukum dan ketertiban masyarakat tidak boleh dengan upaya pemidanaan semena-mena.

“Ini akan menimbulkan kerugian banyak di masyarakat dibandingkan kebermanfaatannya,” ungkapnya. (nas)

Tags: Dinar CandyKomnas PerempuanpornografiUU Pornografi

Berita Terkait.

AY
Nasional

Kekerasan terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia, Begini Respons DPR

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:27
Membaca
Nasional

Tingkatkan Budaya Baca, Jangkauan MABB 2026 Diperluas ke Cilegon dan Serang

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:46
Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya
Nasional

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:03
Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik
Nasional

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13
Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2256 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.