• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Saat Makan di Warteg Langgar UU

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 1 Agustus 2021 - 20:31
in Headline
indoposco

Masyarakat mengikuti vaksinasi. Foto : Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas sehari-hari, seperti salah satunya berbelanja di pasar dan makan di warung Tegal (warteg) menjadi perbincangan di jagat maya.

Ketua Bidang Advokasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksinasi sebagai syarat aktifitas sehari-hari sangat potensial melanggar hak konstitusi dan undang-undang (UU) Kesehatan.

“Ini juga berpotensi melanggar UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan rekomendasi WHO yang melakukan pendekatan edukatif, persuasif bukan pendekatan represif seperti ini,” ungkap Muhammad Isnur dalam acara daring, Minggu (1/8/2021).

“Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyampaikan hal-hal seperti ini tidak efektif, hanya memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.

Ia menuturkan, sebaiknya harus ada evaluasi secara medis seseorang menolak untuk divaksin. Karena, makan dan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar juga menjadi hak dasar atau hak asasi seseorang.

“Ini praktiknya bisa banyak pelanggaran. Jadi harus ada pengecekan kenapa seseorang belum divaksin,” katanya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam UU Kesehatan pasal 5 ayat (3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

“Jadi vaksinasi tidak bisa dipaksa, apalagi berdanpak pelayanan sosial,” ucapnya. (nas)

Tags: coronacovid19Sertifikat VaksinasivaksinVaksinasiwarteg
Previous Post

Anies Janji Tekan Tingkat Positivity Rate di Bawah 5 Persen

Next Post

Tak Penuhi Standar, DPR Minta Faskes di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi di Perhatikan

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
indoposco

Tak Penuhi Standar, DPR Minta Faskes di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi di Perhatikan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.