• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Saat Makan di Warteg Langgar UU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 1 Agustus 2021 - 20:31
in Headline
indoposco

Masyarakat mengikuti vaksinasi. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk aktivitas sehari-hari, seperti salah satunya berbelanja di pasar dan makan di warung Tegal (warteg) menjadi perbincangan di jagat maya.

Ketua Bidang Advokasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksinasi sebagai syarat aktifitas sehari-hari sangat potensial melanggar hak konstitusi dan undang-undang (UU) Kesehatan.

BacaJuga:

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

“Ini juga berpotensi melanggar UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak sesuai dengan rekomendasi WHO yang melakukan pendekatan edukatif, persuasif bukan pendekatan represif seperti ini,” ungkap Muhammad Isnur dalam acara daring, Minggu (1/8/2021).

“Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyampaikan hal-hal seperti ini tidak efektif, hanya memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.

Ia menuturkan, sebaiknya harus ada evaluasi secara medis seseorang menolak untuk divaksin. Karena, makan dan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar juga menjadi hak dasar atau hak asasi seseorang.

“Ini praktiknya bisa banyak pelanggaran. Jadi harus ada pengecekan kenapa seseorang belum divaksin,” katanya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam UU Kesehatan pasal 5 ayat (3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

“Jadi vaksinasi tidak bisa dipaksa, apalagi berdanpak pelayanan sosial,” ucapnya. (nas)

Tags: coronacovid19Sertifikat VaksinasivaksinVaksinasiwarteg

Berita Terkait.

trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.