INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos). Sebab masyarakat penerima manfaat harus menerima sesuai haknya, dan tak boleh ada pemotongan atau pungutan liar (pungli).
“Sikap pemerintah sudah sangat jelas bahwa kami akan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan penyaluran dana bansos,” kata Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim Hasyim seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).
Dia menegaskan Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos demi kepentingan pribadi atau kelompok. “Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujar Hasyim.
Dan untuk memastikan bansos tidak disunat, lanjutnya, Kemensos kerap melakukan pengecekan di lapangan. Dalam hal ini, Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Selain itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos. “Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional,” ujar Hasyim.
Kemensos juga meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti laman web cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id dan wbs.kemensos.go.id. “Sistem pengawasan itu berlaku untuk semua bansos,” katanya.
Data penerima manfaat merupakan salah satu faktor untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyaluran bansos. “Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi, terutama menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan,” jelas Hasyim. (wib)








