• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Syarat Penerima BSU Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:21
in Headline
Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Antara/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek

Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Antara/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni maksimal gaji pekerja penerima Rp3,5 juta per bulan serta apabila upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7).

Penyaluran dana BSU ini diberikan pada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 serta 4 di seluruh Indonesia.

Rekening bank yang dapat menerima BSU ini hanya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara( Himbara), ialah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN. Besaran BSU tahun 2021 menggapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus ataupun total mencapai Rp 1juta.

Ketua Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan informasi pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan( Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro menegaskan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan serta selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga wajib selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, serta juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU serta cek di HRD masing- masing,” tutur Anggoro.

Untuk memudahkan penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular serta alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini bisa berjalan lancar,” ucap Anggoro.

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (Mg1)

Tags: bantuan subsidi upahBSUsyarat penerima BSU
Previous Post

BSI Muda Galakkan Sedekah 3 In 1

Next Post

Mantan Hakim Agung Haiti Terlibat Pembunuhan Presiden

Related Posts

brian
Headline

Mendiktisaintek: Pendidikan Tinggi dan Sains Jadi Fondasi Menuju Negara Maju

Minggu, 9 November 2025 - 12:02
korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
Next Post
Mantan Hakim Agung Haiti Terlibat Pembunuhan Presiden

Mantan Hakim Agung Haiti Terlibat Pembunuhan Presiden

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.