• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Syarat Penerima BSU Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:21
in Headline
Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Antara/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek

Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Antara/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni maksimal gaji pekerja penerima Rp3,5 juta per bulan serta apabila upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7).

BacaJuga:

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

Penyaluran dana BSU ini diberikan pada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 serta 4 di seluruh Indonesia.

Rekening bank yang dapat menerima BSU ini hanya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara( Himbara), ialah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN. Besaran BSU tahun 2021 menggapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus ataupun total mencapai Rp 1juta.

Ketua Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan informasi pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan( Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro menegaskan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan serta selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga wajib selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, serta juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU serta cek di HRD masing- masing,” tutur Anggoro.

Untuk memudahkan penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular serta alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini bisa berjalan lancar,” ucap Anggoro.

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (Mg1)

Tags: bantuan subsidi upahBSUsyarat penerima BSU

Berita Terkait.

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions
Headline

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Senin, 16 Maret 2026 - 22:01
Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda
Headline

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Senin, 16 Maret 2026 - 21:01
andrie
Headline

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22
ferry
Headline

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa

Senin, 16 Maret 2026 - 20:02
Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case
Headline

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case

Senin, 16 Maret 2026 - 19:15
Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Headline

Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.