• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan saat Liburan Iduladha

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 18 Juli 2021 - 10:05
in Headline
Suasana di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3. Foto: indoposco.id/Safar

Suasana di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3. Foto: indoposco.id/Safar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Iduladha sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, Adita dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah secara daring diakses di Jakarta, Sabtu (17/7) malam, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menurunkannya dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.

“Dan sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas COVID- 19) Nomor 14 (Tahun 2021),” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (18/7/2021).

Lalu, menurut dia, untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun sampai 80 persen.

Ia juga mengatakan mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.

“Jadi sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan. Namun demikian dalam situasi libur Iduladha apalagi, inikan ada juga ya tradisi-tradisi masyarakat kita yang kemudian melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan-perjalanan yang lain terkait kegiatan keagamaan. Nah inilah yang harus diantisipasi,” ujar dia.

Oleh karena itu, Adita mengatakan setelah melakukan diskusi dengan Satgas Penanganan COVID- 19 dan arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dan juga tentunya arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, maka Kemenhub melihat tetap harus dilakukan pengetatan.

“Karena penurunan ini memang sudah cukup bagus ya jika menggunakan transportasi umum. Namun dengan konteks Iduladha yang punya kecenderungan orang melakukan perjalanan lebih tinggi, ini harus diantisipasi sehingga syarat pengetatan inilah yang kemudian kami berlakukan. Dan tentunya rujukan kami adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 (Tahun 2021) ini,” ujar dia.

Harapannya masyarakat bisa mematuhi dan terutama menyadari mengapa mobilitas harus dibatasi. Karena, mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan lonjakan kasus positif Covid-19, katanya menegaskan.

Dan itu terjadi di setiap adanya tren liburan. Sehingga, ia mengatakan itu membutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul- betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.

“Kita manfaatkan teknologi dan tentunya juga kita tetap bisa melakukan ibadah tanpa kita harus melakukan perjalanan,” ujar Adita. (mg1)

Tags: Iduladhakemenhubliburan Iduladhasyarat perjalanan
Previous Post

Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

Next Post

Tak Sanggup Beli Vitamin, Berjemur Jadi Kebiasaan Baru Warga Lebak

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Tak Sanggup Beli Vitamin, Berjemur Jadi Kebiasaan Baru Warga Lebak

Tak Sanggup Beli Vitamin, Berjemur Jadi Kebiasaan Baru Warga Lebak

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2601 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.