• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kakanwil Kalbar Total Terima Suap Rp27 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 14:46
in Nasional
indoposco

Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aliran dana yang diterima mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat Gusmin Tuarita (GTU) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap senilai Rp27 miliar dengan menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, dia juga diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi.

“Kami telah memeriksa GTU dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tutur Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/7).

BacaJuga:

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Tim penyidik terus mendalami aliran dana yang diterima tersangka dari sejumlah pemohon izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk tanah. Tersangka yang menerima aliran dana diduga melakukan pencucian uang dengan cara pembelian sejumlah aset.

Seperti diketahui, pada 24 Maret 2019 lalu, KPK menahan GTU serta mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar Siswidodo (SWD). Setelah ditangkap, pada November 2019 kedua pejabat BPN tersebut naik status menjadi tersangka.

Gusmin di kala m njabat Kakanwil BPN Kalbar serta sebelumnya Kakanwil BPN Jawa Timur diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan hak atas tanah sejumlah pengusaha.

Untuk melancarkan niat tersebut, Gusmin mengajak serta Siswidodo untuk memuluskan proses pemberian HGU untuk para pemohon dengan membuat kepanitian spesial yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU pada Kantor Pusat BPN.

Sepanjang tahun 2013- 2018, Gusmin dan Siswidodomenerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU, dengan cash di kantornya atau di rumah. Selain itu, ada juga penerimaan uang dari para pemohon dengan cara transfer ke rekening seseorang yang dikuasai tersangka.

Total Gusmin menerima dana Rp27 miliar yang kemudian dia transfer ke sejumlah rekening miliknya dan rekening lain atas nama keluarganya.

Penyidik juga menemukan sejumlah setoran ke rekeningnya oleh Siswidodo dengan catatan ‘jual beli tanah’. “Padahal jual beli tanah itu tidak pernah ada,” kata penyidik. (bro)

Tags: Kakanwil KalbarKasus SuapKPKpencucian uang
Berita Sebelumnya

Relawan Milenial Bersinergi Menggelar Vaksinasi

Berita Berikutnya

Selama PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Telah Salurkan 1.034 Paket Beras

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
MG_20251013_194537
Nasional

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:17
1000438761
Nasional

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:51
IMG_1933
Nasional

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-12-02 at 08.49.34
Nasional

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:04
penahanan-tersangka-kasus-proyek-djka-medan-2680689
Nasional

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Terima Rp12,33 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:03
Berita Berikutnya
indoposco

Selama PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Telah Salurkan 1.034 Paket Beras

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.