INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/7/2021) menjatuhkan vonis bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, atas tindak pidana penerimaan suap perizinan usaha perikanan budidaya lobster. Seperti dilansir dari Antara, Edhy divonis hukuman lima tahun penjara dan sejumlah denda. (gim)












