• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Pastikan Pandemi Covid-19 Tak Hentikan Pelaku Usaha di Tempat Penimbunan Berikat Berproduksi

Ali Rachman by Ali Rachman
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:25
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di masa pandemi Covid-19 ini, Bea Cukai terus memastikan pelaku usaha di tempat penimbunan berikat tetap dapat melakukan usahanya, tetap dapat berproduksi, tetap dapat melakukan ekspor, untuk menunjang ketahanan ekonomi nasional. Hal ini diungkapkan Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki, , pada Kamis (15/07).

“Kami terus melakukan pemantauan hari ke hari, bagaimana kelangsungan produksi perusahaan-perusahaan industry, di kawasan berikat misalnya, dan mengambil kebijakan untuk memastikan perusahaan tersebut tetap survive di tengah kesulitan masa pandemi ini,” katanya.

Sampai dengan Juli 2021 terdapat 1.401 perusahaan kawasan berikat. Adapun devisa impor untuk perusahaan kawasan berikat tahun 2020 sebesar USD18 miliar dan untuk semester I tahun 2021 sebesar USD12 miliar. Sedangkan, devisa ekspor perusahaan kawasan berikat tahun 2020 sebesar USD50 miliar dan untuk semester I tahun 2021 sebesar USD33 miliar.

“Salah satu upaya Bea Cukai untuk menjaga perusahaan kawasan berikat dan perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bisa survive di tengah masa pandemi ini adalah pemberian tambahan insentif kepada perusahaan kawasan berikat dan KITE dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020. Tambahan insentif terbut di antaranya memberikan relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, pemberian pelayanan secara mandiri, dan lainnya,” ujarnya.

Masih menurut Untung, Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga memastikan bahwa kemudahan dan kepastian berusaha tetap terjaga. Pada bulan Juni 2021, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 mengenai perubahan ketentuan kawasan berikat. PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Hal-hal terkait dengan fasilitas perpajakan yang selama ini dispute dalam implementasinya di lapangan ditegaskan kembali dalam PMK 65/PMK.04/2021, termasuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang merupakan barang milik subjek pajak luar negeri. “Selain itu, ditegaskan juga mengenai penggunaan corporate guarantee oleh perusahaan kawasan berikat yang memiliki profil risiko bagus. Insyaallah hari ini, akan dilakukan sosialisasi internal terkait dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021,” paparnya.

Join pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat oleh Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga terus ditingkatkan. “Program secondment, join analisis, join audit, maupun join proses bisnis di kawasan berikat sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan. Pada tahun ini ditargetkan dokumen kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat dipersamakan dengan dokumen pajak (faktur pajak). Tahun-tahun ke depan join program juga akan dilakukan pada tempat penimbunan berikat lainnya seperti pusat logistik berikat, gudang berikat, dan lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan Untung, Bea Cukai saat ini telah mencanangkan program transformasi pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat yang ditargetkan dapat diimplementasikan akhir tahun 2022. Model pelayanan secara mandiri yang saat ini sudah berjalan di beberapa kawasan berikat mandiri, gudang berikat mandiri, ataupun pusat logistik berikat akan dibuat secara masif dengan beberapa penyempurnaan. (ipo)

Tags: Bea Cukaitempat penimbunan berikat
Previous Post

Olivier Giroud Akan Segera Bergabung ke AC Milan

Next Post

Jose Mourinho Diyakini Bisa Naikan Standar AS Roma

Related Posts

swissbell
Ekonomi

Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Perkuat Komitmen terhadap Kesehatan Lewat Gathering

Senin, 10 November 2025 - 23:43
telkomsel
Ekonomi

Telkomsel Hadirkan Pengalaman Digital di Booth SIMPATI 5G Experience di M Bloc Space

Senin, 10 November 2025 - 22:12
beras
Ekonomi

Produksi Beras 2025 Pecahkan Rekor, Indonesia Mantap Tanpa Impor

Senin, 10 November 2025 - 21:11
telkom
Ekonomi

Telkom Catat Rebound Kuat di Bisnis Seluler, Laba Diproyeksi Tembus Rp20,88 Triliun pada 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.48.51
Ekonomi

70 Persen PMI Konsumtif, Mukhtarudin Ingatkan Bahaya ‘Gagah-gagahan’ di Perantauan

Senin, 10 November 2025 - 18:54
WhatsApp Image 2025-11-10 at 17.15.26
Ekonomi

10 Tahun Kemenkeu Mengajar, Mewujudkan Literasi Keuangan dan Semangat Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 17:38
Next Post
Jose Mourinho Diyakini Bisa Naikan Standar AS Roma

Jose Mourinho Diyakini Bisa Naikan Standar AS Roma

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.