INDOPOSCO.ID – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Banten, mulai malam ini, Sabtu (10/7/2021) akan melakukam operasi Cipta Kondisi di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung.
Pasalnya, wilayah tersebut tetap ramai kendati ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Asisten Tata Pemerintaha (Asda 1) Pemkab Lebak Alkadiri, menghimbau kepada warga masyarakat Rangkasbitung dan sekitarnya, mulai tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, agar tidak keluar rumah di malam hari mulai pukul 20.00 WIB.
“Kalau ada kebutuhan atau keperluan segera lakukan sebelum jam pemberilaukan operasi Cipta Kondisi tersebut. Karena akan dilaksanakan operasi Cipta Kondisi dan penegakan hukum Prokes (Protokol Kesehatan), dengan sanksi tegas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari jajaran Polres, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan, Satpol PP, dan Dinkes,” imbau Alkadri kepada INDOPOSCO, Sabtu (10/7/2021)
Ia mengatakan, warga yang kedapatan masih keluyuran diatas pukul 20.00 WIB, akan dilakukan tes swab ditempat. Terhadap warga yang terjaring dan jika dinyatakan positif Covid-19, akan langsung dibawa dan dilakukan Isolasi di tempat yang sudah disiapkan selama 14 hari. ”Bagi warga yang terjairng dan ketiak di tes Swab ternyata potiif, maka akan langsung di isiolasi selama 14 hari,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan INDOPOSCO, sejak diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 Juli lalu, rumah makan, restoran dan cafe di sepanjang Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Jalan Multatuli, Jalan Sunan Kalijaga, serta tempat makan lainnya masih buka seperti biasa melayani konsumen makan di tempat.
Padahal, dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Diseae 2019, dengan tegas melarang rumah makan,warung makan, kafe,pedagang kaki lima dan lapak jajanan, dilarang makan di tempat atau dine in,dan hanya melayani delivery atau take away.
Menyikapi hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan, mulai Senin (12/7/20121) akan dilakukan ada operasi Yustisi sidang ditempat. “Bagi pelanggar yang kedapatan melanggr PKM Darurat akan didenda sesuai ketentuan,” kata Alkadri. (yas)








