• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korupsi, Mantan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Divonis 4 Tahun 3 Bulan

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 14:15
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Pixabay
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan (Dishut) Kapuas Hulu Konstantinus Victor empat tahun tiga bulan penjara terkait kasus korupsi program tanaman reboisasi hutan Kapuas Hulu tahun 2013.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar undang-undang Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat seperti diberitakan Antara, Sabtu (3/7/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hermawan Salim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar lebih dikurangi Rp1,3 miliar, atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp769 juta lebih dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan pasca putusan. Bila tidak mampu maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan proyek tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang seluas 300 hektare, Desa Tanjung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar. (wib)

Tags: korupsikorupsi program tanaman reboisasimantan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu
Previous Post

Polda Jatim Siagakan 20 Ribu Personel Selama PPKM Darurat

Next Post

Gol Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Semifinal Copa America

Related Posts

tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
sumbar
Nusantara

Polda Sumbar Siagakan Personel Antisipasi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 23:43
Next Post
Gol Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Semifinal Copa America

Gol Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Semifinal Copa America

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.