• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja dari Jaringan Sumatera-Jawa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Juli 2021 - 12:53
in Nasional
Tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas tujuh hektare terletak di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (172021). Foto: Antara

Tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas tujuh hektare terletak di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (172021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya pendistribusian narkotika jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta dan Bogor.

“Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi seperti dikutip Antara, Kamis (1/7/2021).

BacaJuga:

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Dikatakan rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas kepolisian mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6) dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja. “Total beratnya 3.044,60 kilogram,” ungkap Jayadi.

Jayadi menyebutkan, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser dan menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.

Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area, ladang ganja tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kilogramnya Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” tutur Jayadi.

Jayadi menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton. (wib)

Tags: ganjaperedaran narkotikaPolri

Berita Terkait.

bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10
Uya-Kuya
Nasional

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 05:39
Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.