• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gawat! Putusan PT Bandung atas Terdakwa 402 Kg Narkoba Tuai Polemik

Redaksi by Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 16:07
in Nasional
indoposco

Ilustrasi narkotika (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia darurat narkoba. Kinerja Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dipertanyakan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan, Senin (28/6/2021).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim PT Bandung tersebut. Kendati ada upaya hukum selanjutnya.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Sebab independensi hakim harus dihormati,” ucapnya.

Dia mengatakan, seharusnya para pelaku kejahatan narkoba diberikan hukuman yang berat. Dan itu harus dilakukan negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung meloloskan enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati.

Enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu (3/6/2020) lalu. Barang haram tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Sebelumnya mereka mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (nas)

Tags: AA La Nyalla Mahmud Mattalittidpd riKasus NarkobaPengadilan Tinggi Bandung
Previous Post

Ini loh Bantuan UMK Pada Penanganan Covid-19

Next Post

Apotek Online Lifepack Tawarkan Layanan Isolasi Mandiri

Related Posts

busat
Nasional

Perkuat Fungsi Kopassus, Komisi I DPR Rumuskan 3 Catatan Strategis

Jumat, 7 November 2025 - 09:29
lalu
Nasional

Komisi X Dorong Penyiapan Kurikulum Global untuk Lulusan SMA/SMK Siap Bekerja di Luar Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 09:19
WhatsApp Image 2025-09-22 at 22.42.12
Nasional

Dinilai Terencana, Komisi III Desak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Tipikor di Medan

Jumat, 7 November 2025 - 08:54
FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
Next Post
indoposco

Apotek Online Lifepack Tawarkan Layanan Isolasi Mandiri

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.