• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gawat! Putusan PT Bandung atas Terdakwa 402 Kg Narkoba Tuai Polemik

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 16:07
in Nasional
indoposco

Ilustrasi narkotika (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia darurat narkoba. Kinerja Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dipertanyakan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan, Senin (28/6/2021).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim PT Bandung tersebut. Kendati ada upaya hukum selanjutnya.

BacaJuga:

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Sebab independensi hakim harus dihormati,” ucapnya.

Dia mengatakan, seharusnya para pelaku kejahatan narkoba diberikan hukuman yang berat. Dan itu harus dilakukan negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung meloloskan enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati.

Enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu (3/6/2020) lalu. Barang haram tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Sebelumnya mereka mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (nas)

Tags: AA La Nyalla Mahmud Mattalittidpd riKasus NarkobaPengadilan Tinggi Bandung

Berita Terkait.

Abdul-Fikri-Faqih
Nasional

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Senin, 13 April 2026 - 16:08
PPPts
Nasional

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Senin, 13 April 2026 - 15:47
Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26
Public-Expose-2026
Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 13:05
MITE-2026
Nasional

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2480 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.