• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

24 Mantan Anggota DPRD Mimika Minta Diaktifkan Kembali

Redaksi by Redaksi
Senin, 28 Juni 2021 - 16:46
in Nusantara
indoposco

Sebuah truk sedang menumpahkan material pasir di pintu gerbang masuk Kantor DPRD Mimika. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 24 orang mantan anggota DPRD Mimika bakti 2014-2019 memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cendrawasih SP2 dengan material pasir. Mereka menuntut untuk diaktifkan kembali, setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh PTUN Jayapura.

Para mantan wakil rakyat ini juga menutup pintu gerbang Kantor DPRD Mimika serta memasang spanduk bertuliskan ‘Sudah Inkrah, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum’.

Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.

“Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika harus tetap tenang, jangan ikut terprovokasi,” kata Kibak seperti dikutip Antara, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, setelah terbitnya putusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.

Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan, agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.
Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRACHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021. Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan putusan PTUN Jayapura tersebut.

Adapun beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin siang. Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi, akhirnya meminta alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika.

Akibat blokade itu, para staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2019 tidak ada yang berkantor. (wib)

Tags: DPRD MimikaGedung DPRD Mimika
Previous Post

Menkeu Klaim Pembaruan Pajak untuk Wujudkan Kepatuhan

Next Post

Dengan PTSL, Mengurus Sertifikat Jadi Lebih Cepat, Murah dan Aman

Related Posts

tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
sumbar
Nusantara

Polda Sumbar Siagakan Personel Antisipasi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 23:43
Next Post
Dengan PTSL, Mengurus Sertifikat Jadi Lebih Cepat, Murah dan Aman

Dengan PTSL, Mengurus Sertifikat Jadi Lebih Cepat, Murah dan Aman

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.