• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tim Kuasa Hukum Siap Dampingi Pengikut Rizieq yang Ditahan Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juni 2021 - 18:53
in Nasional
indoposco

Petugas Kepolisian berjaga saat aksi massa simpatisan Rizieq Shihab di "flyover" Pondok Kopi, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyiapkan pendampingan bagi sejumlah simpatisan yang diamankan oleh pihak Kepolisian dalam aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya sudah membagi tugas setelah mendengar kabar adanya sejumlah simpatisan yang diamankan.

BacaJuga:

BNPB Percepat Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Pemulihan Sumatera Utara

Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel dan Ribuan Posko untuk Operasi Lilin 2025

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

“Tim kita sudah saya minta tolong dampingi. Mudah-mudahan 1×24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing,” kata Aziz Yanuar seperti dikutip Antara, Kamis (24/6/2021).

Aziz Yanuar menambahkan bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mendatangi sejumlah lokasi seperti Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Timur dan Polsek Cakung yang menjadi lokasi pemeriksaan simpatisan yang diamankan saat aksi.

Aziz juga menegaskan bahwa kehadiran simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa ada yang mengerahkan. “Mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai,” ujar Aziz Yanuar.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. Majelis Hakim menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab akan mengajukan banding. (bro)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabKasus RS UMMIsidang vonis Rizieq ShihabSimpatisan Rizieq
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Tangkap Penembak Wartawan di Simalungun

Berita Berikutnya

Polisi: Oscar Bunuh Diri karena Pinjol

Berita Terkait.

bnpb
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Pemulihan Sumatera Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:36
polri
Nasional

Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel dan Ribuan Posko untuk Operasi Lilin 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04
tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
indoposco

Polisi: Oscar Bunuh Diri karena Pinjol

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.