• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Tenaga Kerja Ilegal ke Timur Tengah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 10:45
in Headline
Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan inspeksi mendadak di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur, Kamis (1762021). Foto: Antara

Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan inspeksi mendadak di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur, Kamis (1762021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggagalkan pengiriman 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.

Hal itu terjadi saat Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (17/6/2021) di daerah Halim Perdana Kusuma, Makassar, Jakarta Timur.

BacaJuga:

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menjelaskan 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah itu dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi dan kemudahan dalam mengurusi prosesnya. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah, apalagi untuk bekerja keluar negeri sebagai PLRT di negara Timur Tengah.

“Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan”, kata Suhartono seperti dikutip Antara, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu, Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengemukakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” katanya.

Ia menambahkan 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga membuat perlindungan terhadap mereka menjadi rentan. Sebanyak 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI keluar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

“Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” katanya.

Plt. Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Migran Indonesia, Yuli Adiratna menyatakan pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini.

Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini. “Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Yuli. (wib)

Tags: CPMIkemenakertenaga kerja ilegal

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Budi-P
Headline

Four Fake KPK Officers Arrested, USD 17,400 Seized

Jumat, 10 April 2026 - 16:08
pras
Headline

Empat Pegawai Gadungan KPK Ditangkap, Sita USD 17,400

Jumat, 10 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.