• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kementerian Agraria Luncurkan Roadmap Reforma Agraria

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Juni 2021 - 19:09
in Headline
Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Senin (31/05/2021).

Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Senin (31/05/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Program ini dilaksanakan oleh lintas sektor, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, dari mana Reforma Agraria berangkat? Semuanya berawal dari pengelolaan sumber daya agraria, yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 Ayat (3).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, terdapat dua variabel utama, yakni negara mengelola sumber daya agraria dan pengelolaan tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, dalam TAP MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. “Amanat pelaksanaan TAP MPR tersebut diberikan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan pembaharuan agraria. Amanat yang diberikan yakni untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” kata Dirjen Penataan Agraria saat Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Senin (31/05/2021).

BacaJuga:

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Pelaksanaan Reforma Agraria sangat penting dilakukan karena ketimpangan kepemilikan tanah masih terjadi. Gini Ratio yang belum ideal dan terdapat pula sengketa tanah dan terjadinya alih fungsi tanah. Belum lagi dihadapkan pada penelantaran sumber daya agraria. “Jawaban atas permasalahan tersebut adalah bagaimana kita melaksanakan Reforma Agraria. Saya imbau agar kita pantau pelaksanaan Reforma Agraria ini agar dapat berjalan dengan sukses,” pinta Dirjen Penataan Agraria.

Pelaksanaan suatu program kerja tentunya harus disertai dengan adanya rencana kerja serta target yang ingin dicapai untuk kurun waktu tertentu. Berdasarkan hal itu, dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mengenalkan Roadmap Reforma Agraria. Apa sih Roadmap Reforma Agraria itu? Menurut Andi Tenrisau, Roadmap Reforma Agraria merupakan suatu rencana kerja dalam pelaksanaan Reforma Agraria, dimana dalam roadmap tersebut ditetapkan juga target yang ingin dicapai, dengan melihat perspektif anggaran, sumber daya manusia serta obyek tanah yang tersedia.

Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya target dalam pelaksanaan Reforma Agraria, nantinya akan dilaksanakan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaannya. “Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah target tersebut dapat dicapai atau tidak. Beberapa sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan Reforma Agraria memang telah kita tetapkan, misalnya di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), kemudian juga kita bisa menggunakan aplikasi tertentu untuk melakukan monitoringnya,” imbuh Andi Tenrisau.

Tahapan evaluasi dan monitoring dalam pelaksanaan Reforma Agraria juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan tahun sebelumnya serta melakukan prediksi untuk melaksanakan kegiatan di tahun berikutnya. “Selain itu, kita juga perlu strategi percepatan Reforma Agraria, karena dengan target yang relatif besar ini harus kita pastikan agar mampu dilaksanakan. Semuanya itu, juga harus dipastikan dengan ketersediaan anggarannya,” ujar Dirjen Penataan Agraria.

Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga merupakan perwujudan kehadiran pemerintah untuk kemakmuran rakyat. (bro)

Tags: Kementerian ATR/BPNRoadmap Reforma Agraria
Berita Sebelumnya

Polda Metro Periksa Roy Suryo

Berita Berikutnya

Warga Jepang Dukung Naomi Osaka Mundur dari French Open

Berita Terkait.

nadiem
Headline

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20
kebakaran
Headline

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
Berita Berikutnya
indoposco

Warga Jepang Dukung Naomi Osaka Mundur dari French Open

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.