• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Redaksi by Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 16:59
in Nasional
indoposco Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai secara aktif gencar berantas tindakan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada Jumat (28/5) Bea Cukai Bogor gagalkan penyelundupan paket berisi 25 botol minuman mengadung etil alkohol/minuman keras (miras) ilegal di Cimanggis, Depok.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, pada Senin (31/5) menjelaskan awal kronologi penindakan miras tersebut. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Blitar dan menemukan indikasi pengiriman miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Denpasar, Bali oleh pengirim berinisial T kepada penerima berinisial K di Cimanggis, Depok. Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai hand sanitizer. Atas paket tersebut kami periksa dan ditemukan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai yang diduga berisi Arak Bali,” jelas Edwan.

Ia pun menyebutkan aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54, UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk dan miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (ipo)

Tags: Bea Cukaimiraspita cukai
Previous Post

PKS Minta Pemerintah Batalkan TWK ASN KPK

Next Post

Kemendag Bantah Ayam Brazil akan Serbu Indonesia

Related Posts

209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
Next Post
indoposco

Kemendag Bantah Ayam Brazil akan Serbu Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.