• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 31 Mei 2021 - 16:59
in Nasional
indoposco Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai secara aktif gencar berantas tindakan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada Jumat (28/5) Bea Cukai Bogor gagalkan penyelundupan paket berisi 25 botol minuman mengadung etil alkohol/minuman keras (miras) ilegal di Cimanggis, Depok.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, pada Senin (31/5) menjelaskan awal kronologi penindakan miras tersebut. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Blitar dan menemukan indikasi pengiriman miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Denpasar, Bali oleh pengirim berinisial T kepada penerima berinisial K di Cimanggis, Depok. Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai hand sanitizer. Atas paket tersebut kami periksa dan ditemukan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai yang diduga berisi Arak Bali,” jelas Edwan.

BacaJuga:

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Ia pun menyebutkan aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54, UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk dan miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (ipo)

Tags: Bea Cukaimiraspita cukai

Berita Terkait.

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak

Minggu, 12 April 2026 - 18:36
Ni-Luh-Puspa
Nasional

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

Minggu, 12 April 2026 - 16:29
Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.