• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD: Korupsi Era Reformasi Lebih Meluas

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Mei 2021 - 18:10
in Nasional
indoposco

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, korupsi era reformasi ini lebih meluas dari pada era Orde Baru.

Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan saat itu. “Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan,” kata dia, dalam siaran persnya, di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (26/5/2021).

BacaJuga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Hal itu tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN.

“Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan lainnya,” ujar Mahfud, saat memberi sambutan pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Selasa (25/5).

Namun, kata Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,” kata guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Menurut dia, kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, tetapi sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada berbagai negosiasi proyek untuk APBN dan APBD.

Menteri pertahanan pada era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.

“Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” tutur Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.

Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah “demokrasi kriminal” yang pernah dilontarkan Rizal Ramli.

“Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” kata dia.

Kunci penyelesaian, menurut dia, tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, demokrasi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.

“Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek,” ucapnya. (bro)

Tags: Kemenko PolhukamkorupsiMahfud MD

Berita Terkait.

menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.