• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Dua Tanah Mal di Bandung

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Mei 2021 - 16:51
in Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Antara/HO-Humas Kejagung/aa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Antara/HO-Humas Kejagung/aa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua bidang tanah dan bangunan milik Benny Tjockrosaputro alias BTS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) disita Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kedua bidang tanah yang disita tersebut berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

”Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft (gedung mal, red) terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Menurut dia, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung tersebut telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS, yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Giymta Adhitya Graha.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelas Leonard dilansir Antara.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara pada kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut antara lain Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (aro)

Tags: AsabriKejagungkorupsi
Previous Post

Bagaimana Rasanya Rayakan Lebaran Bersama Porter Stasiun?

Next Post

Pembatasan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
Pembatasan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran

Pembatasan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.