• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Dua Tanah Mal di Bandung

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Mei 2021 - 16:51
in Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Antara/HO-Humas Kejagung/aa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Antara/HO-Humas Kejagung/aa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua bidang tanah dan bangunan milik Benny Tjockrosaputro alias BTS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) disita Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kedua bidang tanah yang disita tersebut berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

”Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa dua bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft (gedung mal, red) terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/5/2021).

BacaJuga:

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Menurut dia, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung tersebut telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS, yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Giymta Adhitya Graha.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelas Leonard dilansir Antara.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara pada kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut antara lain Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (aro)

Tags: AsabriKejagungkorupsi

Berita Terkait.

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:40
angga
Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:07
medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24
Aktivis
Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.