• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penahanan Bupati Aa Umbara dan Kawannya Diperpanjang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021 - 02:37
in Nasional
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/aww.

Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: Antara/M Risyal Hidayat/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga antirasuah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) 2020.

Tiga tersangka antara lain Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

BacaJuga:

Paradaya Movement 2.0 Bergerak Memberdayakan, Sinergi Dompet Dhuafa dan Paragon Corp Hadirkan Pelatihan Vokasi untuk Mustahik

Bahlil Pastikan Kondisi Listrik di Sibolga Dalam Tahap Pemulihan

Komnas HAM Dorong Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

“Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dan kawan-kawan selama 40 hari,” ucap Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/5/2021) dilansir Antara.

Aa Umbara diperpanjang penahanannya terhitung sejak 29 April sampai 7 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, tersangka Andri sejak 29 April sampai 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC), dan tersangka M Totoh sejak 21 April sampai 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada Maret 2020 karena adanya pandemik COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik COVID-19 dengan melakukan “refocusing” anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (aro)

Tags: bandungJawa BaratkorupsiKorupsi Pengadaan Barang Tanggap DaruratKPK
Berita Sebelumnya

Doakan Ya, Liga 1 dan Liga 2 Dijadwalkan Mulai Juli 2021

Berita Berikutnya

Masyarakat Kota Bogor Diminta Salat Idulfitri di Masjid Lingkungannya

Berita Terkait.

dd
Nasional

Paradaya Movement 2.0 Bergerak Memberdayakan, Sinergi Dompet Dhuafa dan Paragon Corp Hadirkan Pelatihan Vokasi untuk Mustahik

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:40
BAHLIL
Nasional

Bahlil Pastikan Kondisi Listrik di Sibolga Dalam Tahap Pemulihan

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:24
komnas-ham
Nasional

Komnas HAM Dorong Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:06
mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga Secara Profesional

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:32
menkop
Nasional

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:17
BKKBN1
Nasional

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:36
Berita Berikutnya
Masyarakat Kota Bogor Diminta Salat Idulfitri di Masjid Lingkungannya

Masyarakat Kota Bogor Diminta Salat Idulfitri di Masjid Lingkungannya

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.