• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kabupaten Bogor Larang Takbir Keliling saat Lebaran

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 3 Mei 2021 - 17:31
in Megapolitan
Ilustrasi takbir keliling di Kabupaten Bogor. Foto: Ist

Ilustrasi takbir keliling di Kabupaten Bogor. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melarang aktivitas takbir keliling saat lebaran atau peringatan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah. Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin (3/5).

BacaJuga:

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan “Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling”.

Burhan menyebutkan bahwa akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan Covid-19 saat menjelang hingga setelah Idulfitri, untuk mencegah bermunculannya klaster baru penularan Covid-19.

“Mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, silaturahmi dan pariwisata pasca lebaran. Jangan sampai, itu berdampak negatif pada sebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor itu, seperti dilansir Antara.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.

“Bahkan PMI dan Pramuka juga akan dilibatkan. Nantinya akan dibuatkan posko-posko dengan harapan posko itu memiliki fungsi dan peran efektif dalam pengendalian penyebaran Covid-19,” terang Burhan.

“Saya juga minta agar para camat membantu untuk menunjang optimalisasi fungsi posko. Koordinasikan juga dengan para Kades untuk dapat melibatkan Linmas untuk membantu bertugas di posko-posko yang ada,” tambahnya. (arm)

Tags: kabupaten bogorlebarantakbir kelilingtakbiran
Berita Sebelumnya

Tidak Mudik sama dengan Berjihad untuk Kemanusiaan

Berita Berikutnya

Pekerja Asing Miliki Kitas/Kitap Bisa Ikuti Vaksinasi Gotong Royong

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 14.21.07
Megapolitan

Gubernur Pramono Ingatkan Warga Puncak Banjir Rob Terjadi pada Jumat Pagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:53
hujan
Megapolitan

Hujan dengan Intensitas Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:09
AIDS
Megapolitan

38 Ribu Orang dengan HIV di Jakarta Sudah Mendapat Pengobatan ARV

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:46
ubl
Megapolitan

Universitas Budi Luhur Dorong Sinergi Multisektor untuk Capai Target SDGs

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:31
bc
Megapolitan

Bea Cukai Lindungi Masyarakat dengan Penindakan dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Jakarta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:23
ptroli
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Kawasan Sentral Ekonomi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:13
Berita Berikutnya
indoposco

Pekerja Asing Miliki Kitas/Kitap Bisa Ikuti Vaksinasi Gotong Royong

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.