• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 April 2021 - 19:20
in Megapolitan
indoposco

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Prada M. Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang putusan tersangka M. Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan. Menanggapi putusan sidang ini tersangka Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya. Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.

BacaJuga:

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

BP Tapera Dukung Rumah Subsidi! Pesona Kahuripan 12 Diluncurkan, Target 350 Ribu Unit Dikejar

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, Didominasi Cerah Berawan

Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani menuturkan, dalam menjatuhkan putusan Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Prada Ilham, menurutnya, telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum.

“Hal yang meringankan tersangka berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” ujar Prestiti Siswayani dalam keterangan, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun mengatakan, bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Selain sidang M. Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan. (nas)

Tags: Kasus Penyerangan Polsek CiracasoknumTNI

Berita Terkait.

rel
Megapolitan

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:23
Heru-Pudyo-Nugroho
Megapolitan

BP Tapera Dukung Rumah Subsidi! Pesona Kahuripan 12 Diluncurkan, Target 350 Ribu Unit Dikejar

Senin, 13 April 2026 - 14:06
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, Didominasi Cerah Berawan

Senin, 13 April 2026 - 08:29
Mengancam Ekosistem Perairan di Jakarta, Pramono Instruksikan Bersihkan Ikan Sapu-sapu
Megapolitan

Mengancam Ekosistem Perairan di Jakarta, Pramono Instruksikan Bersihkan Ikan Sapu-sapu

Senin, 13 April 2026 - 07:46
Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 
Megapolitan

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Minggu, 12 April 2026 - 20:04
Halalbihalal
Megapolitan

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Minggu, 12 April 2026 - 14:07

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.