• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi di Tanjungbalai, Sumut

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 22:05
in Headline
indoposco

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Foto : Antara/HO-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akibat perbuatannya, oknum Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pegacara, Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pernyataan tersebut diatas diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

BacaJuga:

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Menurutnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

“Secara kronologi awalnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenalkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial,” ungkapnya.

Lalu, masih ujar Firli, Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan. Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut.

“Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial pada Oktober 2020. Syahrial lalu meminta Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) tidak dilanjutkan,” katanya.

Firli menuturkan, dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di dua Pemkot Tanjungbalai. Saat itu, MS meminta KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

“Ia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

Dari pertemuan di rumah Azis, dikatakan Filri, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial dengan seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.

Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Stepanus senilai Rp1,5 miliar. “Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer sebanyak 59 kali, pengiriman melalui rekening bank milik teman Stepanus, yakni Riefka Amalia,” ujarnya.

Firli mengatakan, dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Dan MS menyetujui permintaan SRP dan MH (Maskur) untuk melakukan transfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia).

“Stepanus memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai akan dihentikan setelah dia menerima uang dari Syahrial,” ungkapnya. (nas)

Tags: azis syamsuddinkorupsiKPKPenyidik KPKpenyidik kpk riWali Kota Tanjungbalai

Berita Terkait.

Abbas
Headline

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:03
Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran
Headline

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:01
H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28
Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.