• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terlibat Suap Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK dan Pengacara Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 08:39
in Headline
indoposco

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto : Antara/Dhemas Reviyanto/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021. Dua tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

”Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

BacaJuga:

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Firli.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. “Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Firli.

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial..

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut. Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gin)

Tags: azis syamsuddinkorupsiKPKPenyidik KPKpenyidik kpk riWali Kota Tanjungbalai
Berita Sebelumnya

Salah Satu Kru KRI Nanggala-402 Baru Menikah 2 Bulan

Berita Berikutnya

Atletico Gusur Real Madrid di Puncak Klasemen, Menang 2-0 Atas Huesca

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.44.35
Headline

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:18
HABIBURRAHMAN
Headline

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07
pasca-banjir
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 770 Orang Meninggal, 463 Masih Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02
bwncana-sumatera
Headline

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
Berita Berikutnya
indoposco

Atletico Gusur Real Madrid di Puncak Klasemen, Menang 2-0 Atas Huesca

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.