• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kominfo: Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Biaya Frekuensi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 10:21
in Nasional
indoposco

Menkominfo Johnny G. Plate (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 tahun.

“PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR pada tahun keempat (2019) dan tahun kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers yang dikutip ANTARA di Jakarta, Selasa (20/4/2021) pagi.

BacaJuga:

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

PT STI merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

Pemegang izin tersebut dikenai BHP spektrum frekuensi radio berdasarkan formula BHP izin pita atau IPFR yang besarannya ditetapkan setiap tahun melalui keputusan menteri.

BHP spektrum frekuensi terkini diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima.

Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR setiap tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 menyatakan pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan setiap tahun.

Johnny menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, baik oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Kominfo menolak keberatan yang diajukan Sampoerna Telekomunikasi pada tanggal 12 Januari lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021 sehingga apabila gugatan baru diajukan pada tanggal 16 April 2021, gugatan telah sangat lewat waktu,” kata Johnny.

Kominfo menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Terkait dengan informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kementerian Kominfo belum menerima relaas atau panggilan sidang dari PTUN Jakarta.

“Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari jaksa pengacara negara,” kata Johnny.

Menurut Johnny, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara. (bro)

Tags: KemenkominfokominfoSampoerna Telekomunikasi

Berita Terkait.

Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1944 shares
    Share 778 Tweet 486
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.