• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Desak Segera Implementasikan RAN PE

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 18:10
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk mempercepat implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024.

Langkah tersebut, menurutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

BacaJuga:

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

“Ini harus segera diimplementasikan. Dan pemerintah serta pihak terkait segera menyusun RAN PE Berbasis Kekerasan,” ujar Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan dari dikeluarkannya RAN PE untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Ini telah diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 pasal 1 ayat 4, bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana,” terangnya.

Menurut dia, RAN PR untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Langkah ini bisa digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

“Kami mengutuk keras aksi terorisme di depan Gereja Katedral Makassar dan teror yang terjadi di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) karena segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan,” tegasnya. (nas)

 

Tags: DPR RIRAN PETerorisme

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 13:08
JES
Nasional

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026 - 12:37
Posko-Siaga
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:17
Mudik-bareng
Nasional

Pertamina Lepas 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota dalam Program Mudik Bareng 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 11:36
Penyerangan
Nasional

Instruksi Prabowo ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus!

Senin, 16 Maret 2026 - 11:26
Mudik-Gratis
Nasional

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:24

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.