• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

JPU Soroti Pemilihan Kata ‘Dungu’ di Eksepsi Rizieq Shihab

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 16:09
in Headline
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). Foto: Antara/Yogi Rachman

Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). Foto: Antara/Yogi Rachman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.

“Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi,” kata Jaksa Penuntut Umum kepada Antara dalam sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU juga menambahkan bahwa diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.

Baca Juga :  Pasca Deklarasi, Prabowo-Gibran Bakal Datangi KPU di Hari Terakhir Pendaftaran

Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

“Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman,” ujar jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.

“Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa layanan streaming sidang Rizieq Shihab kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Dijadwalkan Dengarkan Pembacaan Replik Jaksa

“Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” ujar Alex Adam Faisal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. (bro)

Tags: Eksepsi Rizieq ShihabHabib Rizieq Shihabhrs
Berita Sebelumnya

Mulai 1 April Pendakian Gunung Semeru Dibuka

Berita Berikutnya

Bina Marga Pastikan Jalur Mudik Siap

Berita Terkait.

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Berita Berikutnya
indoposco

Bina Marga Pastikan Jalur Mudik Siap

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2664 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.