• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tak Hanya Utang, Pemenuhan Ruang Fiskal Juga dari Pajak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 - 21:37
in Ekonomi
Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/aww

Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemenuhan ruang fiskal untuk pendanaan dalam APBN selama masa pandemi juga diperoleh dari pajak, tidak hanya dari utang.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan,pajak masih mempunyai peran yang besar dalam pembiayaan meski pandemi telah menghambat aktivitas dan mengganggu jalannya roda perekonomian.

BacaJuga:

Soroti Ketahanan Pangan, Komisi IV Minta Cadangan Nasional Diperkuat Hadapi Krisis Global

400 Riset Didanai, PASPI Nilai Komitmen BPDP di Sawit Nyata

BSW Puji Kinerja BPJPH, Sebut Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

”Peran pajak masih penting mengingat pemerintah dihadapkan pada tekanan untuk menciptakan ruang fiskal yang memadai agar defisit tidak melebar terlalu tinggi,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

“Pemerintah juga harus mengembalikan defisit fiskal sebesar tiga persen pada 2023. Ini akan sangat bergantung pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak,” tandasnya.

Yon mengatakan, salah satu faktor yang dapat mendukung penerimaan pajak adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai undang-undang. “Pada dasarnya, jika ini telah dilakukan dengan benar, Wajib Pajak seyogyanya terhindar dari risiko pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Saat ini, penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan negara karena menyumbang kontribusi dalam APBN hingga 80 persen. Sedangkan, sisanya dipenuhi dari PNBP, hibah dan pembiayaan utang.

Praktisi Perpajakan P3KPI Budi Irwanto menambahkan otoritas pajak selama ini telah berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Salah satunya dengan mengadopsi penggunaan teknologi informasi untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta sosialisasi kewajiban perpajakan.

“DJP telah mengadopsi perkembangan IT sehingga mampu memberikan kemudahan, terlebih lagi pandemi yang melanda membuat teknologi menjadi alat yang amat dibutuhkan,” tandasnya dilansir Antara.

Melalui kemudahan itu, ia mengharapkan masyarakat sadar terhadap pentingnya membayar pajak untuk pembangunan terutama sejak syarat objektif dan subjektif sebagai Wajib Pajak sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 baru mencapai Rp146,1 triliun atau sekitar 11,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun.

Pencapaian itu masih terkontraksi 4,8 persen dibandingkan periode sama tahun lalu karena kegiatan perekonomian belum pulih sepenuhnya, meski beberapa sektor mulai tumbuh dibandingkan Januari 2021.

Sementara itu, jumlah penyampaian SPT Tahunan dari Wajib Pajak yang tercatat hingga 26 Maret 2021 telah mencapai 9.040.606 atau tumbuh dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 8.437.934. (aro)

Tags: ekonomifiskalpajak

Berita Terkait.

siti
Ekonomi

Soroti Ketahanan Pangan, Komisi IV Minta Cadangan Nasional Diperkuat Hadapi Krisis Global

Selasa, 7 April 2026 - 23:03
sawit
Ekonomi

400 Riset Didanai, PASPI Nilai Komitmen BPDP di Sawit Nyata

Selasa, 7 April 2026 - 22:43
haikal
Ekonomi

BSW Puji Kinerja BPJPH, Sebut Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026

Selasa, 7 April 2026 - 22:23
maman
Ekonomi

UMKM Indonesia Bidik Pasar China, Maman Genjot Rantai Pasok Global

Selasa, 7 April 2026 - 22:02
pln
Ekonomi

PLN Indonesia Power Dominasi PROPER 2025: 7 Emas, 22 Hijau, Terbanyak se-PLN Group

Selasa, 7 April 2026 - 21:19
nhm
Ekonomi

Jejak Hijau di Balik Tambang Emas: Cara NHM Pulihkan Alam Gosowong

Selasa, 7 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.