• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Mikro di Banten Diperpanjang hingga 5 April

Redaksi by Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 22:20
in Headline
Gubernur Banten Wahidin Halim.

Gubernur Banten Wahidin Halim.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Banten diperpanjang terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2021.

Salah satu yang ditekankan dalam perpanjangan PPKM mikro adalah pembuatan posko hingga tingkat desa dan kelurahan serta RT/RW.

Perpanjangan PPKM ditetapkan lewat Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, bupati/wali kota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW.

PPKM mikro tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT, RW, kepala desa, lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tim penggerak PKK, posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Hal-hal yang diatur dalam PPKM mikro yakni membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Terkait kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Gubernur Wahidin Halim dalam instruksinya.

Untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah dibuat pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

“Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Soal transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional,” ujarnya. (dam)

Tags: PPKM MikroProvinsi BantenWahidin Halim
Previous Post

Sebanyak 17 Sengketa Pilkada Dikabulkan MK

Next Post

BRI Fokus Jalankan Program Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
BRI Fokus Jalankan Program Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

BRI Fokus Jalankan Program Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.