• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Sepakat Kasus PL Rp 2,5 Miliar Banten Bisa Diusut APH

Redaksi by Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 19:21
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan mengatakan, dalih Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengatakan pengadaan barang dan jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) untuk rumah sakit Malingping, Kabupaten Lebak, adalah barang spesifik dan atas rekomendasi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sangat prematur.

“Apakah Pemprov Banten dan BPKP memiliki kompetensi normatif untuk menentukan sesuatu produk itu spesifik atau bukan, berpaten atau tidak,” ujar Yhanu kepada INDOPOSCO, Senin (8/3/2021).

Akademisi Unila ini mengatakan, jika produk yang lama itu berpaten, sebagai dalih untuk melanjutkan penggunaan perusahaan tersebut mengerjakan proyek tahun 2021 di RSUD Malingping senilai Rp 2,5 miliar, apa urgensi dan argumen hukumnya untuk Pemprov sampai harus membeli produk berpaten, apalagi jika ada produk yang kompetitif.

“Jika itu paten dari tahun yang lalu, mengapa bukan berbentuk aplikasi pemeliharaan atau updating saja,” cetusnya.

Apalagi di tahun 2016 lalu dari dokunen yang tersebar ada proyek PL di RSUD Malingping dua item untuk jasa konsultasn masing masing senilai Rp 197 juta dan Rp 198 juta. ”Padahal kita tahu, untuk jasa konsultan itu batas maksimalnya hanya Rp 100 juta,” kata Yhanu.

Untuk itu, pihaknya sepakat kasus proyek PL senilai Rp 2,5 miliar itu diusut oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi perdebatan di masyarakat.

”Kita sepakat ada masyarakat atau pelaku usaha yang melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan KPPU (Komisi pengawas persaingan usaha),” tukasnya.

Sebelumnya, juru bicara Gubernur Banten, Ujang Giri menjelaskan, tidak semua proyek di atas Rp 200 juta harus ditenderkan, tapi dapat juga melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dalam keadaan tertentu, sebagaimana tertera dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 pada pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang terdiri atas E-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, Tender Cepat dan Tender.

“Pada pasal 38 Ayat (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Pada Ayat (5) “kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah,” kata pria yang akrab disapa Udi ini melalui akun feceboknya. (yas)

Tags: DinasKesehatanProvinsiBantenKasusPLProvinsiBanten
Previous Post

Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor

Next Post

Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dukung Pembentukan KIHT

Related Posts

gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
Next Post
Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dukung Pembentukan KIHT

Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dukung Pembentukan KIHT

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.