• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Mantan Bupati Cirebon Siap Disidang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 23:05
in Nasional
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Foto: Antara/HO/Humas KPK

Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Foto: Antara/HO/Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) dalam kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.

Sutikno merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SP).

BacaJuga:

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

“Selasa, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) dengan tersangka STN dalam perkara dugaan suap kepada SP,” ujar Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Sebelumnya berkas perkara penyidikan Sutikno telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.

“Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kaveling C1,” kata Ali.

Ia mengatakan selama proses penyidikan terhadap Sutikno, juga telah diperiksa 30 saksi di antaranya Sunjaya dan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Cirebon.

Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) pada 15 November 2019.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua, setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (bro)

Tags: Bupati Cirebonsidangsuap

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 13:08
JES
Nasional

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026 - 12:37
Posko-Siaga
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:17
Mudik-bareng
Nasional

Pertamina Lepas 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota dalam Program Mudik Bareng 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 11:36
Penyerangan
Nasional

Instruksi Prabowo ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus!

Senin, 16 Maret 2026 - 11:26
Mudik-Gratis
Nasional

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:24

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.