• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 19:33
in Nasional
Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam diseminasi informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat luas, Bea Cukai kerap memaksimalkan peran radio. Di antara media yang ada, seperti televisi dan media cetak, radio dipilih Bea Cukai karena memiliki beberapa keunggulan. Radio dapat diakses secara mudah, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.

“Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman,” ungkap Plh. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (19/2/2021).

BacaJuga:

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Tak hanya melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai. Beberapa kantor memilih topik sosialisasi ketentuan cukai untuk dibahas di siaran radio, seperti Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang yang mengemas sosialisasi cukai dalam bentuk talkshow di Radio Idola Semarang pada tanggal 11 Februari 2021 lalu. Salah satu hal yang dibahas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Yudistira di talkshow tersebut adalah bentuk koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2021, Bea Cukai Pantoloan menghadirkan kepala kantornya, Alimuddin Lisaw di program acara dialog Komentar dan Opini Anda (KOPI Anda) dengan topik “Plus Minus Kenaikan Cukai Rokok” yang disiarkan melalui live telepon oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palu (LPP RRI Palu). Alimuddin menyampaikan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yaitu aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, aspek tenaga kerja industri hasil tembakau, aspek petani tembakau, aspek peredaran rokok ilegal, dan aspek penerimaan. Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.

Menurut Sudiro, kenaikan tarif cukai adalah hal yang perlu diketahui masyarakat, bukan hanya besaran tarifnya tetapi juga tujuan di baliknya. “Dari aspek kesehatan hal ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021. Selain itu, diharapkan pula terjadi penurunan prevalensi perokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% di Tahun 2024 dari 9,1% di tahun 2020. Pengenaan tarif ini untuk mengurangi kemampuan daya beli anak usia 10 sampai 18 tahun dalam membeli atau mengonsumsi produk rokok,” jelasnya.

Upaya Bea Cukai dalam penggalian potensi industri hasil tembakau juga tak luput dipublikasikan lewat radio. Dilatarbelakangi fakta bahwa Kabupaten Temanggung merupakan salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia, tetapi bukan merupakan daerah industri hasil tembakau atau pabrik rokok, Bea Cukai Magelang pun mensosialisasikan cukai hasil tembakau berupa tembakau iris.

Tembakau Iris atau yang biasa disebut dengan TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Untuk TIS yang tergolong barang kena cukai yaitu TIS yang telah selesai dibuat atau selesai dirajang dan sudah dikemas untuk penjualan eceran dengan berat maksimal 2,5 Kg sehingga penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Apabila tidak dilekati pita cukai, maka termasuk ilegal. Untuk menjadi pengusaha, pabrik tembakau iris wajib memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).

“Kami ingin hasil tembakau di daerah Temanggung dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan potensi industri hasil tembakau atau pabrik tembakau iris ini sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain cukai, aturan kepabeanan juga menjadi topik yang rutin didengungkan Bea Cukai lewat siaran radio. Bea Cukai Maumere lewat talkshow Radio Suara Sikka 104.9 FM mensosialisasikan pengendalian perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020. Bahasan ini juga telah diangkat Bea Cukai Parepare bersama Radio Giss FM Parepare.

“Kami menerima banyak pertanyaan tentang registrasi IMEI, sehingga kami sampaikan juga di radio bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI bagi penumpang dan awak sarana pengangkut. Handphone, komputer genggam, atau tablet yang dibawa atau dibeli dari luar negeri dapat dilakukan registrasi IMEI-nya secara daring melalui www.beacukai.go.id yang selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan (validasi) oleh Bea Cukai di bandara ataupun kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili,” lengkap Sudiro. (bro)

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1895 shares
    Share 758 Tweet 474
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.