• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tommy Menang PTUN, Partai Berkarya Banding

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:05
in Nasional
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Instagram/@hputrasoeharto

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Instagram/@hputrasoeharto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2/2021).

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut,” kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

BacaJuga:

Generasi Muda Terdidik Memimpin Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia.

Lawan Penempatan Ilegal, Kementerian P2MI Gaet Mitra Strategis dari Hulu ke Hilir

Kolaborasi Lintas Kementerian Buka Ruang Ekonomi Baru Melalui Fasilitas Olahraga

Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

“Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dari 11 gugatan tersebut, kata Muchdi, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

“Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya,” tuturnya dalam siaran persnya.
​​​
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya,” ucapnya.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2/2021) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (bro)

Tags: Partai BerkaryaTommy Soeharto
Berita Sebelumnya

Kali Pertama, Kabupaten Tangerang Zona Kuning Covid-19

Berita Berikutnya

Polisi Periksa Pelapor Aisha Wedding

Berita Terkait.

ATR-BPN
Nasional

Generasi Muda Terdidik Memimpin Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia.

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:58
p2mi
Nasional

Lawan Penempatan Ilegal, Kementerian P2MI Gaet Mitra Strategis dari Hulu ke Hilir

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:48
maman
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Buka Ruang Ekonomi Baru Melalui Fasilitas Olahraga

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38
dd
Nasional

Kolaborasi Dompet Dhuafa dan Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:28
fpi
Nasional

Malam ini, Reuni 212 Gelar Doa Bersama Korban Bencana, Undang Prabowo hingga Petinggi Ormas

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:17
habib
Nasional

Reformasi Polri, Komisi III: Harus Kultural

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07
Berita Berikutnya
Promosi Nikah Muda, Aisha Wedding Disoal

Polisi Periksa Pelapor Aisha Wedding

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.