INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali mengeluarkan insentif fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Seperti di lansir dari Antara, relaksasi PPnBM akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. (gim)











