INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, semua pihak harus menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (TK). Tentu, dengan harapan Kejagung bisa memberikan kepastian hukum pada kasus tersebut.
“Hingga saat ini publik belum tahu apa yang menjadi tindak pidana. Bila unrealized loss yang dijadikan pidana, maka menurut saya itu tidak tepat karena unrealized loss baru sebatas potensi kerugian, belum ada kerugiannya,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (17/2/2021).
“Kalau saham dijual dalam kondisi loss baru terjadi kerugian. Tentunya BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melaksanakan cut loss yaitu menjual dalam posisi rugi,” imbuhnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, unrealized loss adalah proses pasar yg memang akan dialami oleh seluruh investor. Selama ini, dikatakan Timboel, direksi BPJS Ketenagakerjaan membeli saham dengan mengacu ke PP 99/2013 junto PP 55/2015 yaitu membeli saham unggulan yaitu Saham dengan kategori LQ 45.
Ia menambahkan, mengenai ada saham LQ45 seperti Garuda dan Krakatau stell yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi LQ45. Namun saat ini saham keduanya sudah keluar dari LQ45. “Ya ini kan karena kondisi ekonomi dan kondisi pasar. Kalau Kejagung menilai ada gratifikasi, ya sidik aja bila ada gratifikasi saat membeli saham,” terangnya.
Menurut Timboel, kasus dugaan korupsi di BPJS TK tidak mengganggu pelayanan ke peserta. Rasio klaim Jaminan kecelakaan kerja sekitar 26 persen di 2019, kalau jaminan kematian sekitar 30 persen, JHT sekitar 55 persen dan JP masih kecil.
“Dari rasio klaim tersebut membuktikan bahwa iuran yang masuk akan mudah membayar klaim. Jadi kasus penyidikan tidak akan menggangu pelayanan ke peserta,” katanya.
Saat INDOPOSCO.ID mengkonfirmasi Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS TK Irvansyah Utoh Banja melalui saluran telepon seluler 0815-xxxx-850 dan pesan WhatsApp (WA) dia tidak meresponnya. (nas)








