• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:34
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi Antara di Medan, Rabu (17/2/2021), mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

BacaJuga:

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Setelah Mudik, Bridgestone Ingatkan Pengendara untuk Cek Kondisi Ban

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI: Pembahasan RUU Bahasa Daerah harus Dipercepat

Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.

Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.

“Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700,-. (bro)

Tags: Korupsi Dana Covid-19Sekda Samosir

Berita Terkait.

mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09
Ban
Nasional

Setelah Mudik, Bridgestone Ingatkan Pengendara untuk Cek Kondisi Ban

Senin, 6 April 2026 - 17:18
Rapat-Menbud
Nasional

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI: Pembahasan RUU Bahasa Daerah harus Dipercepat

Senin, 6 April 2026 - 15:06
Brian
Nasional

Mendiktisaintek: Krisis Global Jangan Ganggu Pembelajaran di Kampus

Senin, 6 April 2026 - 11:42
Bongkar-Muat
Nasional

APBN Tetap Kuat, Kinerja Bea Cukai Topang Perlindungan dan Penerimaan Negara

Senin, 6 April 2026 - 11:22
menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.