INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan inisiatif merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” ujar Mahfud seperti yang dikutip dalam akun twitter pribadinya, Selasa (16/2/2021).
Mahfud mengatakan pada awal pembuatannya 2007 hingga 2008 lalu, banyak pihak yang penuh semangat mengusulkan undang-undang yang mengatur tentang digital tersebut.
“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini “kan demokrasi,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi,” katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual (8/2/2021).
Namun pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE. (yah)







