• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

IHM: SKB 3 Menteri Tidak Tepat untuk Toleransi Beragama

Redaksi by Redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:41
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Institut Hasyim Muzadi (IHM) mengapresiasi niat baik pemerintah untuk menegakkan toleransi sesama umat dan antarumat beragama. Namun, keberadaan Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dinilai tidak tepat dan untuk itu perlu dicabut.

“Kita menolak bukannya tidak suka. Tapi, toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, perkasus saja diselesaikan, jadi jangan dipukul rata secara menyeluruh. Jangan sampai dengan adanya ini umat di bawah terjadi benturan,” ujar Direktur Eksekutif IHM KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi. Lc, MA dalam keterangannya seperti dilansir Antara di Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji Depok, Selasa (16/2/2021).

SKB 3 menteri tersebut terkait seragam sekolah, yaitu SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah,” kata putra dari Alm. KH. Hasyim Muzadi.

Gus Yusron mengungkapkan jika dikaitkan dengan Pendidikan SKB 3 Menteri, bisa menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan tentang pendidikan. Bahkan SKB 3 Menteri ini tidak mencerminkan pendidikan.

Ia menjelaskan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih. SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk menghimbau, hal ini juga bertentangan dengan semangat pendidikan untuk menyampaikan kebaikan.

“Masa tidak boleh menghimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan,” katanya.

Gus Yusron juga menilai jika dikaitkan dengan Undang-undang, Pertama, SKB ini bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yaitu berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Ini bertentangan dengan Sisdiknas pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” demikian Gus Yusron. (bro)

Tags: SKB 3 MenteriToleransi Beragama
Previous Post

Pekan Depan, Ganjil-Genap di Kota Bogor Lebih Singkat

Next Post

Wagub DKI: Tolak Vaksin Kena Sanksi Dua Kali

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 16.41.46
Nasional

Ledakan di SMAN 72 saat Salat Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Penanganan Korban Optimal

Jumat, 7 November 2025 - 16:48
trenggono
Nasional

Menteri Trenggono Kembangkan Budidaya Modern untuk Kebutuhan Blue Food

Jumat, 7 November 2025 - 16:06
jokowi
Nasional

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Kantongi 723 Barang Bukti, Puslabfor Klaim Asli

Jumat, 7 November 2025 - 15:47
kkp
Nasional

KKP Tambah 35 Perusahaan Ekspor Produk Perikanan ke Vietnam

Jumat, 7 November 2025 - 15:05
kopdes
Nasional

Menkop dan Menteri PU Harmonisasi Percepatan Kopdes Merah Putih

Jumat, 7 November 2025 - 14:14
jalan retak
Nasional

BMKG: 13 Zona Megathrust di Indonesia, Ancam Mentawai hingga Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 14:04
Next Post
Wagub DKI Imbau Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma

Wagub DKI: Tolak Vaksin Kena Sanksi Dua Kali

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.