INDOPOSCO.ID – Beredarnya isi dokumen anggaran keuangan Pemprov Banten ke publik yang di dalamnya tercantum dana honor Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam Tim lintas OPD untuk penanggulangan pandemi Covid 19 dengan jumlah akumulatif hingga Rp 7 milliar lebih, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Ketua Umum Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), Feriyana, kepada Wartawan, Selasa (16/02/21).
“Kalau memang isi dokumen itu benar, yang membuat kebijakan tidak punya hati nurani dan tentunya akan menyakiti perasaan masyarakat yang tengah kesusahan secara ekonomi karena adanya Pandemi Covid 19, nanti secara resmi kelembagaan, kami akan minta audensi dengan pihak terkait,” kata Feri.
Menurutnya dana tersebut merupakan pemborosan anggaran sebab selain mereka sudah mendapatkan gaji sebagai ASN, juga tugas dan fungsi dari tim lintas OPD tersebut tidak jelas.
“Kita kan sudah ada Satgas penanganan Covid 19, terus apa kewenangan dan tugas tim terpadu, ini juga harus dijelaskan ke masyarakat. Apa yang telah dan akan dilakukan tim tersebut, urgensinya dimana?” tanya pria yang juga menjabat Wakil Ketua IPSI Kota Cilegon.
Anggaran sebesar itu, tegas dia, lebih baik digunakan untuk bantuan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat yang jelas terdampak dengan situasi saat ini. Dengan target bantuan ekonomi baik secara tunai maupun non tunai. (ryo/yas)








