• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pilkada Pandeglang, MK Tolak Gugatan Thoni-Imat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 Februari 2021 - 17:57
in Nusantara
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang terpilih periode 2021-2026, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang terpilih periode 2021-2026, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam perkata gugatan hasil Pilkada Pandeglang 2020. Pihak pemohon dalam perkara gugatan Pilkada Pandeglang tersebut yakni Paslon Nomor Urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat). ‎

Dalam putusan yang dibacakan oleh sembilan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan eksepsi termohon (KPU) Pandeglang tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pihak pemohon melewati tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.

BacaJuga:

Korban Banjir Masih Banyak yang Belum Ditemukan, Polda Sumut Kerahkan Tim K9

BMKG: Sumedang Salah Satu Daerah dengan Sambaran Petir Tertinggi di Jabar

Potong Gaji, PKS Salurkan Bantuan dan Desak Penetapan Status Bencana Nasional Banjir Sumbar

Selain itu, dalam putusan tersebut menyatakan ‎permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“MK memutuskan menolak permohonan pemohon, bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” kata Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Sesi 1, Senin (15/2/2021).

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU ‎Pandeglang, Ahmad Suja’i menyatakan syukur MK telah memutuskan sengketa Pilkada Pandeglang 2020 dengan seadil-adilnya. Dengan putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan Pilkada Pandeglang 2020 ditolak.

“Putusan MK ini sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga sidang perkara sengketa Pilkada Pandeglang dinyatakan selesai. Ya, putusannya permohonan pihak pemohon ditolak,” ujar Suja’i.

Sebelumnya, Ahmad Suja’i menyatakan Sengketa Pilkada Pandeglang 2020 sudah dua kali bersidang di Gedung MK RI.

Dengan ditolaknya gugatan pemohon terkait hasil Pilkada Pandeglang, maka pasangan incumbent (petahana) Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Irna-Tanto) akan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang terpilih periode 2021-2026. (dam)

Tags: Irna-TantoPilkada PandeglangThoni-Imat
Berita Sebelumnya

Gubernur Banten Lacak Proyek Penunjukan Langsung Rp169 Miliar

Berita Berikutnya

Paslon 02 Ditolak, Ketua Relawan Pakuwojo: Saatnya Membangun Purworejo Bersama-sama

Berita Terkait.

sumut
Nusantara

Korban Banjir Masih Banyak yang Belum Ditemukan, Polda Sumut Kerahkan Tim K9

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:05
bmkg
Nusantara

BMKG: Sumedang Salah Satu Daerah dengan Sambaran Petir Tertinggi di Jabar

Senin, 1 Desember 2025 - 21:22
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.55.42
Nusantara

Potong Gaji, PKS Salurkan Bantuan dan Desak Penetapan Status Bencana Nasional Banjir Sumbar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:32
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.12.25
Nusantara

Polda Banten dan Bhayangkari Berangkatkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Senin, 1 Desember 2025 - 19:33
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.36.32
Nusantara

Pertamina EP Sukowati Field Tumbuhkan Peluang Besar dari Asa Nelayan Kecil di Kabupaten Tuban

Senin, 1 Desember 2025 - 19:02
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.03.41
Nusantara

Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

Senin, 1 Desember 2025 - 18:38
Berita Berikutnya
Paslon 02 Ditolak, Ketua Relawan Pakuwojo: Saatnya Membangun Purworejo Bersama-sama

Paslon 02 Ditolak, Ketua Relawan Pakuwojo: Saatnya Membangun Purworejo Bersama-sama

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.