• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Siap Tindak Pelaku Pasar Muamalah di Daerah Lain

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 - 10:47
in Nasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mabes Polri memerintahkan semua Polda di Indonesia menelusuri kemungkinan adanya pasar yang serupa dengan Pasar Muamalah, Kota Depok di wilayah tugasnya masing-masing.

Polri memastikan akan menindak pasar sejenis bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang di luar mata uang rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah bentukan tersangka Zaim Saidi.

BacaJuga:

Polemik Thrifting, Anggota DPR: Industri Tekstil Ambruk Justru Karena Impor Baju Baru Murah

Pemerintah Gagal Jaga Hutan, Bencana Ekologis Sumbar Kian Parah

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

“Seluruh Polda diminta mendata kasus-kasus yang sejenis dengan Pasar Muamalah di Depok,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (5/2/2021).

Rusdi menjelaskan, pihaknya menggunakan pasal berlapis terhadap pelaku transaksi penjualan tersebut dengan pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2/2021), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Saidi lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok.

Dalam kasus ini, Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar itu serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham. Pasar Muamalah sendri, dia dirikan di Jalan Tanah Baru, Depok pada 2014. Pasar yang diisi 10-15 pedagang itu buka sekali dalam dua pekan yakni pada Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham. (gin)

Tags: Pasar MuamalahPolri
Berita Sebelumnya

Angin Puting Beliung Rusak 30 Rumah Warga di Lombok Barat

Berita Berikutnya

Palyja Layani Sambungan Air Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait.

trifting
Nasional

Polemik Thrifting, Anggota DPR: Industri Tekstil Ambruk Justru Karena Impor Baju Baru Murah

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:26
1000439112 (1)
Nasional

Pemerintah Gagal Jaga Hutan, Bencana Ekologis Sumbar Kian Parah

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:06
umar
Nasional

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14
1000439075
Nasional

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:49
1000383154
Nasional

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:34
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
Berita Berikutnya
Palyja Layani Sambungan Air Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Palyja Layani Sambungan Air Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.