• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Argo Yuwono: Jakarta Diisukan Lockdown 12-15 Februari Hoax

Redaksi by Redaksi
Jumat, 5 Februari 2021 - 19:08
in Headline
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Broadcast berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 itu tidak benar. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Jenderal bintang dua ini memastikan pesan berantai berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax atau palsu. Dengan adanya broadcast tersebut akan berdampak negatif bagi siapa saja.

Argo menjelaskan, dalam pesan berantai tersebut berisikan informasi bahwa penutupan total Ibu Kota atau lockdown telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pesan tersebut, masih ujar Argo, mengimbau masyarakat agar menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.

Dalam pesan berantai juga, menurut Argo, berisi informasi terkait penangkapan dan swab bagi siapa saja yang diketahui berada di luar rumah oleh petugas kepolisian.

“Melihat kontennya sih biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat. Dan menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tegasnya.

Argo menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku penyebar hoax. Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Yakni pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” bebernya. (gin/nas)

Tags: hoaksIsu LockdownPolri
Previous Post

Tiga Pelajaran untuk Penjualan Langsung di Masa Pandemi

Next Post

Dukung Daya Beli Pekerja, SP Ingin BSU Tetap Ada di 2021

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
indoposco

Dukung Daya Beli Pekerja, SP Ingin BSU Tetap Ada di 2021

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.