• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tarif Baru Cukai Rokok 2021 Mulai Berlaku, Bea Cukai Gelar Sosialisasi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Februari 2021 - 18:57
in Nasional
BC
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Tarif cukai rokok naik 12,5% mulai  1 Februari 2021. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II (Jatim II) dan Bea Cukai Kediri di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi via daring maupun laring dengan berbagai pihak mengenai kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

Bea Cukai Jatim II melakukan media briefing dengan beberapa awak media dan menggelar talkshow TV untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan cukai yang baru, pada Jumat (29/1/2021). Sementara itu, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Kepala kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan bahwa kebijakan itu selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu ‘SDM Maju, Indonesia Unggul, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan. Selain itu untuk perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Oentarto menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021. “Namun, hanya besaran tarif cukai rokok yang berubah,” ujarnya.

Menurutnya, tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri rokok. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Kenaikan hanya berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM). Tidak berlaku untuk Sigaret putih mesin (SPM) dan SKT,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. “Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23%,” tambah Oentarto.

Oentarto tidak membantah ada kekhawatiran bila tarif cukai rokok naik, cukai palsu dan rokok ilegal akan semakin merajalela. Namun ia menegaskan jika beragam strategi sudah disiapkan. Pihaknya juga tetap optimis bisa menaikan target pendapatan. Seperti pada tahun 2020, pihaknya bisa mengumpulkan penerimaan negara dari hasil cukai sebesar Rp49,88 triliun, dari target Rp47 triliun.

“Sebab, pada tahun 2020 kami telah melakukan penindakan terhadap 27,8 juta batang rokok ilegal dan 427.895 gram tembakau iris, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 miliar,” tandasnya.

Dalam memberantas rokok ilegal tersebut, kata Oentarto, Bea Cukai Jatim II juga menggandeng pihak lain dengan menyosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diantaranya Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Jawa Timur. (IPO)

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50
Haji
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1498 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.