• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Rasis Terhadap Natalius Pigai, Abroncius Nababan Ditahan Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 01:09
in Nasional
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (25/01/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (25/01/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Abroncius Nababan (AN) akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“AN jadi tersangka. Tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).

BacaJuga:

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

GP Ansor Nilai Pembangunan Kampung Haji Langkah Visioner

Argo menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ambroncius dilakukan setelah proses gelar perkara. Hal itu juga dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada Senin (25/1/2021) malam.

“Kemudian setelah gelar perkara, hasil kesimpulam gelar perkara yaitu menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” ujar Argo.

Ambroincius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Dia terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Setelah diperiksa polisi pada Senin (25/1), Nababan mengakui perbuatannya. Ia mengklaim hanya menyalin-tempel gambar tersebut kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme.

“Sebenarnya tidak ada, saya bukan (berujar) rasis,” ucap dia, Senin (25/1/2021).

Ia menyatakan unggahannya bersifat satire dan mengklaim seharusnya orang paham dengan maksud dan tujuan sindiran terkait keengganan Pigai untuk divaksinasi dengan vaksin dari Sinovac.

Sebelumnya, Nababan menyerang Pigai lewat akun Facebook. Ia mengunggah sejumlah gambar selama Januari ini yang ditujukan kepada Pigai. Salah satunya foto Pigai dan satu lagi foto seekor primata Gorila. Terdapat tulisan dalam gambar dan mengarah ke tindakan rasisme. Akun Facebook Nababan sudah dihapus, namun jejak digital penghinaan terhadap Natalius Pigai tersebar di media sosial. (bal)

Tags: Abroncius NababanNatalius Pigairasisme
Berita Sebelumnya

Adira Finance Syariah Hadirkan Pembiayaan Baru dengan Akad Bai Wal Istijar

Berita Berikutnya

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Pengamat: JPU Tidak Profesional

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 20.43.09
Nasional

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:32
WhatsApp Image 2025-12-20 at 21.19.41
Nasional

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:31
17662370592883582864225166068499
Nasional

GP Ansor Nilai Pembangunan Kampung Haji Langkah Visioner

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:52
17662335888852249068855604647795
Nasional

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17
IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.19.37
Nasional

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:48
Berita Berikutnya
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Pengamat: JPU Tidak Profesional

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Pengamat: JPU Tidak Profesional

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.